Jika hari penyembelikan kurban bersamaan dengan hari ke-7 kelahiran bayi, apa memenuhi untuk maksud aqiqah ? Bolehkah menggabung Kurban dengan Aqiqah?
Ada dua opini ulama mengenai permasalahan ini:
Opini pertama menjelaskan aqiqah murah jakarta : Kurban memenuhi Aqiqah. Opini ini diriwayatkan dari Imam Ahmad serta Abu Hanifah serta beberapa ulama seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, Qatadah dan sebagainya. (Mazhab Hanafi serta Hanbali)
Ini permasalahan manggabung dua kemauan pada sebuah beribadah yang semacam karena itu resmi, seperti seorang yang masuk dalam masjid lalu ia niat sholat tahiyatul masjid serta sunnah rawatib karena itu resmi serta memperoleh pahala kedua-duanya, begitupun seorang yang lakukan haji tamattu’ saat menyembelih dam ia meniatkan qurban, karena itu ia memperoleh kedua-duanya. Banyak misalnya, termasuk sholat ied di hari Jum’at, karena itu diperkenankan tidak sholat Jum’at.
Opini ke-2 menjelaskan : Tidak Resmi. Ini opini Imam Syafi’i serta Imam Malik. Opini ke-2 ini diriwayatkan dari Imam Ahmad. Faktanya sebab kedua-duanya memiliki arah yang lain serta karena yang lain, itu seperti dam tamattu’ serta fidyah, karena itu tidak dapat sama-sama memenuhi serta harus dikerjakan sendiri-sendiri. Kurban ialah tebusan untuk diri kita sedang Aqiqah ialah tebusan untuk anak yang lahir, dengan menyatukannya, akan mengaburkan maksudnya. (Mazhab Syafi’i serta Maliki)
Ini tidak sama dengan menggabung dua sholat sunnah, sebab tahiyatul masjid bukan sholat sebagai arah penting, itu cuma pelengkap masuk masjid hingga dapat terwujud dengan sholat yang lain.